Operasi Penegakan Perda, Tujuh Warung Karaoke di Tapung Ditutup Tim Yustisi Kampar

TAPUNG - Tim Yustisi Kabupaten Kampar menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kecamatan Tapung dengan menutup tujuh warung karaoke yang diduga melanggar ketentuan serta berpotensi menjadi tempat penyakit masyarakat (pekat), Sabtu (11/7/2026).

Operasi tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Tapung AKP Ferry M Afdilah, didampingi  Plt. Kasatpol PP Yorin Effendi,S.STP,MH diwakili Kasi PPNS Satpol PP Kampar Julhendri ,SE bersama 15 anggota + 2 orang BKO Kecamatan serta dibantu dari Babinsa Serda Suherman, Bambang, dan Siagian dan beberapa orang  personil Polsek Tapung.

Dimana, Penutupan sebanyak 7 (tujuh) warung karauke di Desa Gading Sari Kecamatan Tapung yang beroperasi dimalam hari itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, serta viral dimedia sosial beberapa orang para ibu-ibu yang melakukan aksi protes kesejumlah warung karauke tersebut beberapa hari yang lalu.


Mereka mengeluhkan aktivitas warung karaoke yang dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Karena karauke menyediakan wanita pemandu, bahkan ditemukan disalah satu tempat menyediakan kamar.


Plt. Kasatpol PP Kampar menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar, dalam menegakkan Perda, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah berkembangnya praktik-praktik yang bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Kampar mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan agar mematuhi ketentuan perizinan dan jam operasional. Apabila masih ditemukan pelanggaran serupa, pemerintah akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selanjutnya, beberapa hari kedepan Polsek Tapung bersama BKO Satpol PP Kecamatan Tapung dan Bahinsa akan melakukan patroli guna memastikan aktivitas karauke seperti biasa masih dilanjutkan serta kepastian segel tidak dibuka oleh pemilik warung.(HMS Pol PP).