Tugas Pokok
Tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar adalah sebagai berikut :
1. Penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
2. Menyelenggarakan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta
3. Perlindungan Masyarakat
Fungsi
Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja adalah sebagai berikut :
-
Penyusunan Program Penegakan Peraturan: Merencanakan dan menyusun program kerja terkait penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, serta program yang mendukung pemeliharaan ketertiban umum.
-
Pelaksanaan Kebijakan Penegakan Perda: Menjalankan kebijakan daerah terkait penegakan Perda, termasuk pelaksanaan razia, inspeksi, dan operasi yang bersifat preventif dan represif.
-
Pengendalian Ketertiban dan Ketenteraman Umum: Melakukan operasi pengendalian terhadap potensi gangguan ketertiban seperti pedagang kaki lima yang melanggar aturan, tempat hiburan tanpa izin, dan lainnya.
-
Pengelolaan Pengaduan Masyarakat: Mengelola dan merespons pengaduan dari masyarakat terkait gangguan ketertiban umum, serta memberikan solusi yang tepat terhadap masalah yang dilaporkan.
-
Pemberdayaan Masyarakat dalam Ketertiban Umum: Mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum melalui program-program partisipatif dan kemitraan dengan komunitas.
-
Pembinaan dan Pengawasan Anggota: Melakukan pembinaan terhadap anggota Satpol PP agar memiliki integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
-
Pelaksanaan Fungsi Lain yang Diberikan oleh Kepala Daerah: Menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh kepala daerah yang masih berkaitan dengan ketertiban umum, keamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan daerah.
