Plt. Kasat Yorin; Pol PP Desa Ujung Tombak Penegakkan Perda diwilayah

BANKINANG KOTA -  Dalam upaya menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, keberadaan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah.

Demikian disampaikan Plt. Kasatpol PP Kampar Yorin Effendi,S.STP,MH saat memimpin rapat Koordinasi secara Zoom dengan seluruh Pol PP Desa di ruang rapat Mako Satpol PP Kampar, Bangkinang Kota, Senin (13/7/2026).

Dalam rakor itu, hadir juga secara  langsung di Mako Plh. Sekre Rahmat Fajri, SSTP, M.Si, para Kabid, Kasi, Kasubag , Tim Humas dan Inovasi Satpol PP, serta diikuti 18 Kecamatan secara Virtual.

Lebih lanjut, Plt. Kasat Yorin menyampaikan bahwa  sebagai aparatur yang berada paling dekat dengan masyarakat, Pol PP Desa menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan, pembinaan, serta penindakan terhadap pelanggaran Perda secara persuasif dan humanis.

Selain melaksanakan patroli rutin, Pol PP Desa juga diminta aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku. Langkah preventif ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.

Dengan demikian , menegaskan bahwa Pol PP Desa memiliki peran penting dalam mendeteksi sejak dini potensi gangguan ketertiban umum. Untuk itu Pol PP Desa minta koordinasi yang baik bersama pemerintah desa, kecamatan, TNI, Polri, dan unsur terkait lainnya, 

"Pol PP Desa bukan hanya bertugas melakukan penertiban, tetapi juga menjadi mitra masyarakat dalam menjaga ketertiban, memberikan pembinaan, serta mendukung pelaksanaan pembangunan di desa," ujarnya.


Dengan sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, keberadaan Pol PP Desa diharapkan mampu menjadi ujung tombak penegakan Perda sekaligus menciptakan situasi yang kondusif, tertib, aman, dan nyaman di seluruh wilayah Kabupaten Kampar.

Namun demikian, Yorin mengingatkan agar dalam penegakkan harus berhati-hati dalam memberikan informasi dan penindakan. 
Artinya segala sesuatunya harus terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Terakhir,  Yorin berharap setiap BKO Kecamayan/ Desa minimal 1 hari melaksanakan atau membuat lima laporan ke Mako, dan admin di Mako akan meinginput untuk dikirim ke sistem pelaporan "SIP POL PP" Direktorat Jendral Bina Administrasi  Kewilayaan Kementerian Dalam Negeri. (HMS Pol PP).