Petugas Pelayanan Menindak lanjuti Laporan Masyarakat paling lambat 15 Menit setelah bukti atau disposi dikirimkan melaui Layanan Aduan.

Petugas Pelayanan Menindak lanjuti Laporan Masyarakat paling lambat 15 Menit setelah bukti atau disposi dikirimkan melaui Layanan Aduan.
