Langgar Perda Trantibum, Muda-Mudi Diamankan Satpol PP Kampar Saat Patroli Malam di Bangkinang Kota

BANGKINANG KOTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar terus mengintensifkan patroli rutin selama 24 jam di wilayah Bangkinang Kota dan sekitarnya guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, S.Ag., M.Si., terkait kegiatan patroli dini hari yang dilaksanakan jajarannya dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Dalam patroli yang dilakukan Tim Reaksi Cepat (TRC) pada Selasa dini hari (27/1/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, petugas mengamankan empat orang muda-mudi yang diduga mengonsumsi minuman tradisional jenis tuak di tempat umum, tepatnya di Lapangan Merdeka Bangkinang.

Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Kampar, Rahmat Fajri, SSTP., M.Si., memerintahkan Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kampar, Julhendri, SE, bersama anggota untuk melakukan pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt. Kasatpol PP Kampar Zulfikar menjelaskan bahwa patroli rutin ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP Kampar dalam menjaga ketertiban di ruang publik serta memberikan efek jera bagi pelanggar Perda.

“Patroli rutin 24 jam ini akan terus kami laksanakan sebagai upaya pencegahan dan penegakan aturan, agar ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kampar tetap terjaga,” tegas Zulfikar.

Dari hasil pemeriksaan, empat orang yang diamankan terdiri dari satu orang perempuan dan tiga orang laki-laki. Salah satu perempuan berinisial AP diketahui tidak memiliki identitas diri serta telah berulang kali terjaring razia Satpol PP Kampar.

Berdasarkan ketentuan Perda Trantibum, AP dikenakan sanksi administratif, serta diwajibkan menandatangani surat pernyataan. Sementara itu, tiga orang laki-laki lainnya dilakukan pembinaan dan dipulangkan setelah dijemput oleh orang tua masing-masing serta menandatangani surat pernyataan.

Zulfikar menegaskan bahwa Satpol PP Kampar tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan pembinaan sebagai langkah preventif, khususnya kepada generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar memanfaatkan waktu untuk kegiatan yang positif dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar peraturan,” tutup Zulfikar.