BANGKINANG KOTA - Berselang salama satu hari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar kembali menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat, Jumat (6/3/2026).
Dimana kali ini Satpol PP Kampar menerima kunjungan kerja dari Komisi I DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat di ruang rapat Plt. Kasatpol PP Kampar Zulfikar,S.Ag,M.Si.
Membahas strategi pemerintah daerah dalam mengatasi penyakit masyarakat (pekat) di lingkungan pemerintahan daerah, dalam kesempatan itu Plt. Kasat Zulfikar diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) Edy Bahrein SP yang didampingi Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga Irwan Bastian S.Sos.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak berdiskusi mengenai berbagai upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam menanggulangi penyakit masyarakat, seperti penertiban aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta langkah-langkah pembinaan yang dilakukan oleh aparat penegak Peraturan Daerah.
Plt. Kasatpol PP Kampar Zulfikar melalui Kabid Linmas Edy Bahrein, saat itu mengatakan bahwa kunjungan kerja tersebut menjadi momentum penting untuk saling berbagi pengalaman dan strategi dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Menurut dia, penanganan penyakit masyarakat tidak hanya dilakukan melalui penertiban, tetapi juga melalui pendekatan persuasif serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Melalui kunjungan ini, kita dapat saling bertukar informasi dan pengalaman terkait strategi penanganan penyakit masyarakat di daerah masing-masing,” ujar Edi".
Ia menambahkan, Satpol PP Kabupaten Kampar selama ini terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Dengan demikian, semoga pertemuan itu diharapkan dapat memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban umum serta lingkungan masyarakat yang lebih aman dan kondusif.(Hms Pol PP).
