Banyak Laporan dari Masyarakat, Satpol PP Kampar Amankan Penjual Nasi Bungkus di Taman Kota

BANGKINANG KOTA - Guna menindak lanjut laporan dari masyarakat dan beberapa LSM, bahwa adanya beberapa warung nasi yang buka dan COD (Cash on Delivery) pada Bukan Suci Ramadhan 1447 H.

Tim Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melakukan razia dan berhasil mengamankan langsung penjual nasi bungkus yang mangkal di Taman Kota Bangkinang, selasa (11/3/2026).

Dipimpin Plt. Kasatpol PP Kampar Zulfikar, S. Ag, M. Si yang diwakili Kabid Gakda Rahmat Fajri, SSTP, M.Si melalui Kepala Seksi PPNS Julhendri, SE dan anggota, pada siang tersebut langsung mengamankan pelaku AD dengan barang bukti sebanyak 15 bungkus nasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi PPNS Julhendri menjelaskan, bahwa TIm Gakda ini menjalankan tugas guna menindak lanjut surat edaran Bupati Kampar nomor 4008.1./KS/SE/97/2026 mengenai aturan jam operasional bagi warung makan selama Ramadhan, serta laporan masyarakat.

Setelah tim peneggakkan perda turun langsung kelapangan, benar adanya oknum inisial AD menggunakan sepeda motor Honda Bead dan mangkal untuk jualan nasi yang sudah dibungkus dari warung nasi Mita Jl. Agus Salim Bangkinang Kota.

Dalam penyelidikan, bersama barang bukti tim mengamankan pelaku AD besera barang buktinya, serta memanggil RK pemilik warung guna proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh Kepala Seksi PPNS Julhendri, SE dan anggota.
 
Dalam proses Proses BAP, pemilik warung RK mengaku dan bersedia menandatangani surat pernyataan, bahwa mulai hari ini selama ramadhan tidak akan menjual nasi bungkus lagi ditaman kota, atau tempat umum.(HMS Satpol PP).