BANGKINANG KOTA - Dalam melakukan Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar No. 28 tahun 2009 Tentang Pelayanan Perizinan dan Rekomendasi Usaha diwilayah Kabupaten Kampar.
Tim Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar melakukan pengecekan langsung izin bangunan ruko di Jl. DI Panjaitan Bangkinang Kota, selasa (21/4/2026).
Dimana, tim yang dipimpin Plt. Kasatpol PP Kampar Yorin Effendi,S.STP, MH, melalui Plh Sekretaris Rahmad Fajri, SSTP, M.Si yang diwakili Kasi Hubungan Antar Lembaga Irwan Bastian,S.Sos dan anggota adalah bangunan 3 unit pondasi ruko.
Dalam pengecekan, tim memstikan banguna pondasi ruko tersebut apakah sudah memiliki izin atau belum, atau sedang dalam proses.
Dengan demikian, hasil yang didapat tim bahwa pembangunan pondasi ruko 3 pintu di Jl. DI Panjaitan depan Alfamart tersebut, dimana 2 pintu adalah milik Abdul Rahman dan 1 pintu milik Azwar.
Hasil dari diskusi ttim, adapun 2 pintu milik abdul Rahman telah memiliki izin pbg, sedangkan 1 pintu milik Azwar belum memilik izin pbg, dan Azwar berjanji akan mengurus pbg.
Dengan demikian, tim memberikan arahan agar pondasi ruko milik Azwar untuk segera melakukan pengurusan izin dan baru melanjutkan pembangunan.(Hms Satpol PP).
