Satpol PP Kampar Bersihkan Banner yang Terpasang di Ruas Jalan Bangkinang Kota

BANGKINANG KOTA - Dalam menjalankan tugas dalam Penegakan Oeraturan Daerah (Perda) nomor  8 Tahun 2017, Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum terhadap Baliho dan Banner khususnya di wilayah Bangkinang Kota.

Tim Yuatisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menyisir benerapa ruas jalan yang masih banyak terpasang baner dan spanduk yang tidak pada tempatnya, rabu ( 22/4/2026).

Dalam aksi bersih-bersih tersebut, turun langsung Plt. Kasatpol PP Kampar Yorin Effendi,S.STP, MH, melalui Plh Sekretaris Rahmad Fajri, SSTP, M.Si yang diwakili Kasi Hubungan Antar Lembaga Irwan Bastian,S.Sos dan 20 orang anggota.

Selanjutnya, dalam penelusuran tersebut,  tim menemukan Baliho atau banner milik Riau Wisata Hati (RWH), Kaplingan tanah, SPMB, Promo haji, Hafiz, Smart fren, Klinik mata, Aisy kost, Iklan Jual beli motor, Oto gadai, Maxim, Kursus bahasa Arab, I conet wifi, Iklan jual beli tanah, Pegadaian dengan jumlah keseluruhan 87 Banner.

Dimana, semua barang yang diamankan tersebut terpasang pada setiap pohon berada di beberapa tempat seperti Jl. Lingkar , Jl. Tuanku Tambusai, Jl.  Dt. Seribu garang, Jl. Prof.M.Yamin S.H, Jl. D.I Panjaitan, Jl. H.R Subrantas , Jl. Cikditiro, Jl. Jendral Sudirman, Jl. Letnan boyak serta Jl. A.Rahman Saleh.

Untuk sementara, tindakan yang dilakukan oleh tim mengamankan semua Spanduk atau Banner tersebut di Kantor Satpol PP Kampar. Dengan harapan, lepada semua masyarakat atau pelaku usaha untuk tidak memasang hal ditempat sembarangan atau pohon.(Hms Satpol PP).