Plt. Kasatpol PP Yorin ; Perlu Komitmen Pemberantasan Narkoba dan Peran Satgas.

BANGKINANG KOTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memang tidak menjadi penegak hukum utama dalam kasus narkoba, namun Satpol PP punya peran penting di tingkat daerah untuk pencegahan, penertiban, dan dukungan operasi.

Demikian disampaikan Plt. Kasatpol PP Yorin Effendi,S.STP, MH saat menghadiri 
Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba tahun 2026 di Mapolres Kampar Bangkinang Kota, rabu pagi (13/6/2026).

Apel yang dihadiri juga langsung oleh Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, S.Ag,M.Si, Kasat Yorin menambahkan bahwa Satpol PP hadir dalam kesiapsiagaan, seperti penegasan disiplin, sinergi antar instansi, dan kesiapan operasi di lapangan.

Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, namun untuk memastikan koordinasi antar unsur seperti Satpol PP, kepolisian, TNI, dan instansi lain berjalan solid dalam upaya penanggulangan narkoba di wilayah kabupaten kampar.

Sebagai instasi penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP menindak pelanggaran perda yang berkaitan dengan aktivitas narkoba, seperti tempat hiburan ilegal, Kos-kosan atau penginapan tanpa izin.

Dimana, Satpol PP memiliki peran penting menjadi garda pendukung di lapangan, dalam menjaga ketertiban, menutup celah peredaran, serta membantu aparat utama agar upaya pemberantasan narkoba berjalan efektif."terangnya".

Dengan penertiban usaha yang melanggar jam operasional, menutup atau menertibkan tempat-tempat ini, ruang peredaran narkoba bisa dipersempit."ucap Yorin".(Hms Satpol PP).