BANGKINANG KOTA – Dalam memperkuat kampar yang transparan dan informatif, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026, tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik.
Rapat yang ditaja oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Kampar tersebut dibuka secara resmi Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S. Sos, MT diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kampar Zamzami Hasan di Aula Kantor Kominfo Kampar, kamis (21/5/2026).
Plt. Kasatpol PP Kampar Yorin Effendi,S.STP, MH, yang diwakili Kasubag Umum dan Kepegawaian Husni Tamrin, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan ini ikuti bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman mengenai transformasi digital dan transparansi tata kelola pemerintahan dari pusat hingga ke tingkat desa.
Pentingnya sinergi antar instansi dalam menerapkan aturan baru tersebut. "Sosialisasi ini merupakan langkah krusial agar seluruh instansi di lingkungan Pemkab Kampar memiliki pemahaman yang selaras mengenai aturan baru ini, sehingga pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan efektif dan sesuai koridor hukum," Ucap. Husni.
Selanjutnya, Husni menjelaskan bahwa keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Sosialisasi ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, di antaranya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik.
Sementara itu Salmi Hadi, S.Sos, M.Si, sebagai narasumber Kepala Bidang Statistik, menyampaikan bahwa tujuan utama Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah untuk menjamin hak masyarakat atas informasi, mendorong partisipasi masyarakat, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas instansi pemerintah.
“Lebih dari itu, implementasi KIP berfungsi sebagai kontrol publik yang efektif dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap akuntabel dan transparan. Hal ini menjadi pilar utama dalam menjamin hak masyarakat atas informasi serta mendorong partisipasi aktif warga dalam mengawal pembangunan,” tegas Salmi".(HMS Satpol PP).
