Perkuat Trantibum dan Perlindungan Masyarakat, Satpol PP Kampar Gelar Uji Publik Ranperda Tahun 2026

BANGKINANG KOTA - Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar melaksanakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Tahun 2026, kamis (11/6/2026).

Focus Group Discussion (FGD) yang di buka secara resmi oleh Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., MT diwakili Plt Asisten I Setda Kampar Tengku Said Hidayat, S.STP., M.IP tersebut dipusatkan di Rapat Muara Takus Kantor Bapeda Bangkinang, kamis (11/6/2026).

Dalam arahannya, Tengku Sa'id menyampaikan bahwa FGD ini dilaksanakan untuk menghimpun masukan, saran, serta pendapat dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dimana, uji publik ini melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta pihak terkait lainnya. Melalui forum tersebut, ini forum berbagi masukan konstruktif yang disampaikan untuk memastikan regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan masyarakat, serta mendukung terciptanya kondisi daerah yang aman, tertib, dan kondusif.

Dengan demikian, ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Kampar.

Untuk itu, sekali lagi melalui pelaksanaan uji publik ini diharapkan Peraturan Daerah yang dihasilkan nantinya dapat lebih komprehensif, efektif, dan sesuai dengan dinamika serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Kampar."terang Tengku".

Sementara itu Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kampar Yorin Efendi, S.STP, MH, dalam laporan singkatnya, menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 dan Permendagri no 36 tahun 2020 tentang penyelenggaraan keterlibatan umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Maka rancangan Perda ini, memiliki tujuan untuk menciptakan landasan hukum yang kokoh bagi aparatur Satpol PP, mengingat Perda nomor 8 tahun 2017 tentang Trantibum sudah tidak sesuai dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga perlu dibentuk perda tentang Trantibum masyarakat yang dimaksud.

Adapun ruang lingkup materi muatan ranperda tentang Trantibum masyarakat dimaksud, pertama penyelenggaraan ketentraman umum, tertib angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman, fasilitas umum, sungai, saluran, dan sumber air.

Kemudian tertib lingkungan, kegiatan usaha dan perizinan, bangunan, sosial, kesehatan, usaha hiburan dan keramain, minuman beralkohol, bulan Ramadhan, serta tertib Pedagang Kaki Lima.

Plh. Sekretaris Rahmat Fajri, SSTP, M.Si sebagai moderator, dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi disampaikan kepada para narasumber dan peserta, dimana selama FGD berlangsung terlihat semangat para narsum dan peserta dalam diskusi terkait Trantibum ditengah masyarakat.

Adapunn para narasumber yang hadir pada kesempatan tersebut hadir dari tim ahli pusat kajian dan pengembangan produk Hukum Daerah (UIR) Dr Syafruddin, SH, MCH, PHD, Tim Kementerian Hukum dan Wilayah Riau Wenda, SH, MH serta dari Kasubbagkerma Bagops Res Kampar AKP Toni, SH, MH, yang diikuti seluruh OPD, Kecamatan, Tokoh Agama, MUI, PWI. "Hms Pol PP).